SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS !! TUNJANGAN BISA MENCAPAI RP 50 JUTA PERBULAN
Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat malam bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi hal penting yang terus dilakukan oleh Pemerintah kita saat ini, sebagaimana yang telah disampaikan didalam media-media pemberitaan bahwa Pemerintah akan merubah sistem penggajian PNS dan direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2015 ini.
Itu artinya bahwa para PNS akan mulai menerima gaji yang sedikit luar biasa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dengan sistem penggajian yang baru ini, PNS bisa mengantongi gaji sekaligus tunjangan dalam jumlah yang fantastis.
Ingin tahu,,,berapa jumlah nominal gaji yang bisa dikantongi oleh para PNS setiap bulanya�? mari kita simak berita berikut ini selengkapnya.
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.
Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
�Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,� ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
�Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas,� katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
�Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana,� tutupnya.
(Sumber : www.merdeka.com)
Comments
Post a Comment